Connect with us


Property

Optimis, Program Satu Juta Rumah Melebihi Target

Jakarta, Majalah GlobalReview – Program satu juta rumah yang dicanangkan Pemerintah RI, melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, yang dibentuk sejak bergabungnya Kementerian Perumahan Rakyat dengan Kementerian Pekerjaan Umum pada Tahun 2015. Program Satu Juta Rumah ini targetnya adalah 1 juta unit per tahun.

Mengacu pada regulasi di bidang perumahan yaitu UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP No.64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan bagi MBR, Permen PUPR No.5 Tahun 2015 tentang lzin Mendirikan Bangunan, Permen PUPR No.25 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dan Kepmen Kimpraswil No.403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Sederhana Sehat, jumlah hunian yang terbangun lewat program sejuta rumah terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pembangunan rumah yang tersalurkan lewat program ini pada 2015 baru mencapai 669.770 unit.

Ditemui awak GlobalReview di ruang kerjanya, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Khalawi Abdul Hamid  yang selalu menegaskan bahwa setiap Orang dan Keluarga Rumah Tangga Indonesia harus menempati rumah yang layak huni sesuai dengan visi direktorat yang dipimpinnya, menerangkan bahwa program ini terus melonjak setiap tahunnya, dimana pada tahun 2016 mencapai 805.169 unit, tahun 2017 sebanyak 904.758 unit dan menurut data status pada Oktober 2018, capaian program telah mencapai 884.924 unit.

Capaian ini tentu harus sesuai pula dengan misinya yaitu, meningkatkan iklim yang kondusif dalam kebijakan penyediaan perumahan, mempercepat penyediaan dan pembangunan perumahan rakyat yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas yang memadai untuk mendukung layanan infrastruktur dasar dan hunian yang layak dalam rangka mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia sejalan dengan prinsip ‘infrastruktur untuk semua, kemudian mempercepat penyediaan perumahan dan pembangunan infrastruktur perumahan rakyat secara terpadu dari pinggiran didukung pemanfaatan teknologi dan industri konstruksi yang berkualitas untuk pembangunan perumahan dalam rangka keseimbangan pembangunan antardaerah, terutama di kawasan tertinggal, kawasan perbatasan Negara, dan daerah pasca bencana atau konflik dan kawasan maritim atau nelayan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu meningkatkan pendayagunaan sumberdaya perumahan secara optimal dan yang terkahir meningkatkan koordinasi dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan pembangunan perumahan melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan perumahan.

Upaya optimal yang dilakukan oleh Dirjen Penyediaan Perumahan dalam rangka mencapai visi dan misi adalah melalui program pembangunan rusunawa untuk kelompok sasaran ASN, MBR, Pekerja, Santri dan Mahasiswa. Kemudian pembangunan rumah khusus untuk kebutuhan rumah MBR Nelayan, difabel, petugas medis, dan petugas keamanan di perbatasan. Lalu bantuan pembangunan dan peningkatan kualitas rumah swadaya bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan daya beli rumah, dengan penghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah Provinsi. Diberikan dalam bentuk 2 program, yaitu pembangunan baru, besar bantuan Rp 30 juta/unit rumah dan peningkatan kualitas, besar bantuan Rp 15 juta/unit rumah, dan yang terkahir adalah Stimulan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) bagi pengembang yang membangun rumah untuk MBR. Bantuan ini diberikan bagi perumahan yang membangun minimal 50 unit rumah, dan setinggi-tingginya 30% dari daya tampung perumahan,  dengan konversi nilai bantuan sebesar Rp 6,3 juta/unit rumah.  “Hampir separuh dari jumlah rumah yang terbangun sejauh ini merupakan hunian yang disalurkan lewat skema KPR subsidi, yakni FLPP dan SSB sebesar 514.782 unit. Sedangkan pemberian rumah melalui bantuan SBUM juga terpantau tak kalah besar, sebanyak 282.729 unit. Sementara itu, hingga saat ini Kementerian PUPR melalui Ditjen Penyediaan Perumahan juga telah membangun sebanyak sebanyak 31.488 unit rumah susun, 17.808 unit rumah khusus, dan  292.865 unit rumah swadaya.” Ujar Khalawi.

Kementerian PUPR pada 2018 menargetkan, 630.437 unit rumah terbentuk lewat bantuan pembiayaan perumahan seperti FLPP, SSB dan SBUM. Pada 2018, juga turut diperkenalkan skema KPR baru yang akan mempermudah para pekerja informal memiliki rumah pertamanya, yakni Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Secara target, sebanyak 312 unit rumah akan mendapat bantuan BP2BT pada 2018. Ini semua buah dari kerjasama seluruh Stakeholder yang terkait dengan Dirjen Penyediaan Perumahan yang antara lain adalah K/L, Pemerintah Daerah, Asosiasi Pengembang, Perbankan, dan tentunnya Masyarakat itu sendiri.

Adapun tugas pokok dan fungsi Dirjen Penyediaan Perumahan  sesuai dengan Perpres No.15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tugas Dirjen Penyediaan Perumahan adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan fungsinya adalah: Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan, pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyediaan rumah umum, rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.  Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan penyediaan perumahan. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan, penyediaan perumahan. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pertumbuhan kinerja

Rencana ke depan Dirjen Penyediaan Perumahan khususnya dalam rangka mengejar  backlog kepenghunian, dan penyelesaian masalah rumah tidak layak huni melalui beberapa program yaitu pembangunan rumah khusus dan rumah swadaya, serta bantuan PSU. Jumlah backlog sampai Tahun 2015 dari sisi kepenghunian adalah sebanyak 7,6 juta unit dan rumah tidak layak huni sebanyak 3,4 juta. Penurunan angka backlog yang ditargetkan oleh pemerintah rata-rata setiap tahun adalah 200.000 unit rumah, dan sisanya didorong melalui Program Sejuta Rumah. Sehingga diharapkan, pada Tahun 2019 angka backlog berkurang menjadi 5,4 juta unit, dan rumah tidak layak huni menjadi 1,9 Juta unit. Ini semua berkat dukungan dari semua pihak seperti perbankan, baik bank Pemerintah maupun Bank Swasta atau investor iainnya, beberapa bank umum nasional milik Pemerintah, dan bank umum daerah telah berkontribusi untuk mendistribusikan subsidi pembiayaan FLPP.

Sehingga dapat membangun dengan beberapa tipe rumah, harga dan lokasi pembangunan rumah FLPP sesuai dengan Kepmen PUPR No.552 Tahun 2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah  Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, dengan kisaran tipe luas rumah 30 — 36 meter persegi, dan harga sebagai yang meliputi Wilayah Sumatera dan Jawa Rp130 juta per unit, untuk Wilayah Kalimantan Rp142 juta per unit, di Wilayah Sulawesi, Kepri dan Bangka Belitung Rp136 juta per unit, Wilayah Maluku, Bali, Nusa Tenggara dan Jabodetabek Rp 148,5 juta per unit dan Wilayah Papua Rp 205 juta per unit.

Untuk sebaran dan capaian pembangunan perumahan di daerah, sesuai dengan Program Satu Juta Rumah adalah di pulau Jawa 56,39,  Sumatera  23,99%, Kalimantan 7,51%, Sulawesi : 6,95%, Bali, NTB, NTT : 2,92%, Papua : 1,99%, dan di Maluku : 0,01%

Keunggulan dan kualitas bangunan

Untuk Keunggulan dan kualitas bangunan Program Satu Juta Rumah Perumahan yang dibangun harus sesuai dengan standar teknis bangunan, sebagaimana diatur dalam Kepmen Kimpraswil No.403 Tahum 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

Dalam mencapai target Program Satu Juta Rumah, beberapa strategi yang dilaksanakan adalah sebagai mendorong pembangunan fisik perumahan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, daiam bentuk pembangunan rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya (pembangunan baru dan peningkatan kualitas) dan bantuan stimulan PSU Perumahan, memberikan subsidi dan kemudahan pembiayaan perumahan bagi MBR serta stimulan PSU kepada pengembang. Memberikan kemudahan perizinan melaiui berbagai regulasi kepada Pengembang, antara lain lnpres No.3/2015, PP 64/2016, Paket Kebijakan Ekonomi XIII, Permen PUPR No.5/2016, dan Permendagri No.55 Tahun 2017. Melaksanakan penelitian, pengembang, dan penggunaan teknologi baru untuk mendukung percepatan penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau

Itulah perkembangan terbaru dari program 1 juta rumah yang yang menurut pandangan Dirjen Penyediaan Perumahan mengenai Perumahan merupakan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia, sehingga negara atau Pemerintah wajib mengupayakan dengan optimal pemenuhan rumah yang layak huni dan terjangkau. Selain itu, perlu dikembangkan inovasi-inovasi kebijakan perumahan yang berbasis masyarakat agar percepatan pembangunan perumahan, khususnya dalam mencapai Program Satu Juta Rumah dapat tercapai.

Selanjutnya, perlu juga dikembangkan, kawasan kota baru untuk mendorong percepatan pembangunan perumahan. Selain itu, dalam rangka mengatasi keterbatasan anggaran pembangunan perumahan, Pemerintah melalui Kementerian PUPR akan melaksanakan inovasi pembiayaan perumahan melalui pendekatan KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Property